SELAMAT DATANG DI BLOGNYA AMIRZONA
SEMOGA BERMANFAAT BAGI ANDA TERIMA KASIH

9 Des 2011

Menjelaskan Shalat Jum'at secara lengkap

Menjelaskan Shalat Jum'at secara lengkap

pendahuluan
Shalat jum'at diwajibkan pada malam isro' sewaktu rosululloh masih berada di Makkah,namun belum bisa dilaksanakan,karena jumlah umat islam waktu itu masih sedikit dan dakwah islamiyah masih sembunyi-sembunyi.

Syarat-syarat dalam melaksanakan shalat jum'at

dalam sholat jum'at ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan shalat jum'at

Syarat bagi pelaku(orang yang akan shalat jum'at)
1.Syarat wajib
yaitu ketentuan yang harus dipenuhi,untuk menentukan bahwa pelaku adalah orang yang terbebani perintah wajib shalajum'at.diantaranya :
-islam
-mukallaf (baligh/berakal)
-lelaki
-merdeka
-mukmin
-tidak memiliki udzur jama'ah;udzur diatas maksudya ketika sebagian penduduk yang rumahnya jauh dari masjid sehingga akan masyaqot jika harus melaksanakan di masjid itu.sedangkan bagi penduduk yang rumahnya dekat dengan masjid,harus mendirikan ditempat itu.

2.Syarat syah
yaitu ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat jum'at yang dilaksanakan orang itu sah.dalam hal ini sarat itu adalah islam dan mukalaf.jadi,perempuan maupun musafir (orang yang bepergian jauh) tetap sah shalat jum'atny.

3.Syarat in'iqod (legalitas)
yaitu tketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang shalat jum'at didaerahnya dinyatakan sah dan legal(diperbolehkan)
-islam
-mukallaf
-lelaki
-merdeka
-mustawthin (berdomisili di daerah pelaksanan shalat jum'at) yang dimaksud adalah orang yang tidak berpindah ke tempat lain dalam masa tertentu.oleh karena itu mengecualikan orang yang menetap disuatu daerah untuk keperluan tertentu yang suatu saat akan kembali ke daerah asalnya,seperti pedagang,santri dll.

Syarat sah penyelenggaraan shalat jum'at :
-waktu dluhur
Shalat jum'at harus dilaksanakan pada waktu dluhur,oleh karenanya jika waktu dluhur telah habisdan sudah masuk shalat asar,maka harus mengqodloinya dengan shalat dzuhur 4 rekaat.
-Darul iqomah (daerah domisili)
Shalat harus dilaksanakan di tempat yang sudah berstatus daerah domisili,seperti desa,kota dsb walaupun penyelenggaraanya tidak di masjid.
-tidak didahului atau bersamaan dengan jum'atan lain di daerahnya
dalam aturan yang semestinya,jumatan harus dilakukan pada suatu tempat dalam satu daerah
-terdapat 40 orang  ahli jum'at
empat puluh orang itu harus terdiri dari orang yang sudah memenuhi syarat in'iqod (lelaki,mukalaf,merdeka,mustawthin) mulai khutbah dimulai sampai berakhir shalat jum'at-berjamaah
syarat berjamaah disini minimal 1 rokaat sempurna dalam arti makmum yang tertinggal rokaat pertama bisa menyelesaikan rokaat kedua,masih dihukumi sah.kemudian saat imam salam,dia menambah satu rekaat.berbeda jika ma'mum menjumpai imam setelah imam selesai ruku' pada rokaat kedua,maka ia harus mengikuti sesuai dengan imam dan menambah 4 rekaat,hal ini karena dia dianggap telah kehilangan shalat jum'atnya sehingga yang dilaksanakan pada dasarnya adalah shalat dzuhur dengan empat rekaat
-melaksanakan khutbah sebelum shalat

Syarat-syarat khutbah jum'at
1.dilaksanakan pada waktu dhuhur
2..dilaksanakan sebelum shalat jum'at
3.berdiri bagi khatib jika mampu
4.duduk diantara 2 khutbah
5.suci dari hadats dan najis
6.menutup aurat
7.muwalah(berkelanjutan) antara rukun-rukunnya,2 khutbah,dan antara khutbah dengan shalat jumat
8.mengeraskan suara kutbahnya agar didengar oleh 40 ahli jumat
9.rukun-rukun khutbah dengan bahasa arab

rukun-rukun khutbah
secara keseluruan jumlahnya ada 5,namun untuk tiga rukun pertama harus dilaksnakan pada khutbah pertama dan kedua,yaitu:
1.membaca hamdallah
minimal kalimat hamdallah harus terangkai dari 2 kata.kata pujian dan dzat yang dipuji.
2.membaca sholawatpada rosululloh saw
seperti "allahuma solli'lasayyidina muhammad"
3.Berwasiat untuk takwa kepada Alloh
4.Mendo'akan para mukmin dan mukminat untuk kebaikan di akherat (dalam khutbah kedua)
5.Membaca ayat alqur'an

hal-hal yang dianjurkan bagi jum'at ketika khutbah sedang dilaksnakan :
-menghadap ke arah kiblat
-memperhatikan dan mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh
-tidak berbicara
-mempercepat shalat sunat ketika khatib telah naik mimbar dan jika khatib telah naik mimbar.maka tidak boleh memulai shalat jumat, karena terkesan berpaling dari jumat.kecuali bagi yang baru masuk masjid.

ritual-ritual khusus hari jumat :
1.mandi jumat waktunya dari fajar shodiq sampai waktu khatib naik ke mimbar
2.berabgkat pagi-pagi (awal)
3.memakai pakaian terbaik dan dianjurkan berwarana putih
4.memakai parfum
5.memperbanyak bacaan surat alkahfi
6.memperbanyak bacaan sholawat
7.memperbanyak do'a

hal-hal yang diharamkan pada hari jum'at bagi orang yang berkewajiban shalat jumat

-melakukan transaksi jual beli pada waktu adzan menjang khutbah (adzan kedua)
-melakukan perjalanan setelah fajar hari jum'at,kecuali jika ia bisa melaksanakan jumatan diperjalanan ini boleh.

diposkan oleh Amirzona  

1 komentar: