SELAMAT DATANG DI BLOGNYA AMIRZONA
SEMOGA BERMANFAAT BAGI ANDA TERIMA KASIH

9 Des 2011

Pengertian Muwafiq dan Masbuq

Pengertian Muwafiq dan Masbuq

amirzona.blogspot.com-Muwafiq adalah ma'mum yang setelah takbir mempunyai sisa waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan fatihah dengan kecepatan baca sedang (tidak terlalu cepat dan lambat) sebelum imam ruku'.
Sedangkan Masbuq adalah sebaliknya yaitu :ma'mum yang setelah takbir hanya mempunyai sedikit waktu yang tidak cukup untuk menyempurnakan bacaan fatihahnya sebelum imam ruku'.
Contoh: Anggap saja standar bacaan fatihah dengan kecepatan sedang,berdurasi 2 menit.jika ma'mum mengikuti imam masih ada waktu 2 menit,maka dia berstatus muwafiq,sebaliknya jika kurang dari 2 menit maka iastatusnya masbuq.
Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan,bahwa status masbuq tidak hanya untuk rokaat pertama saja,namun bisa pada rokaat kedua dst.bahkan bisa jadi,ma'mun  tersebut menjadi masbuq dalam seluruh rokaatnya.
termasuk dalam katagori masbuk adalah ma'mum yang dia takbir,imam sudah selesai berdiri,baik waktu itu imam dalam keadaan ruku,itidal,sujud dsb.
Untuk mengantisipasi keterlambatan bacaan fatihah ma'mum,menurut ulama,jika mamum telah melaksanakan takbirotul ihrom,dia disunatkan langsung membaca fatihah tanpa membaca doa atau zikir sunat terlebih dahulu,kecuali dia mempunyai dugaan bisa menyelesaikan fatihahnya sebelum imam ruku.

Hukum-hukum ma'mum muwafiq :
-harus menyempurnakan fatihahnya
-dalam menyelesaikan fatihahnya,dia diperbolehkan tertinggal dari imam sampai dua rukun pendek jika tidak ada udzur dan tiga rukun panjang apabila ada udzur

Fase-fase rukun fi'ly ketika ma'mum masbuq mengikuti imam

1.ketika mengikuti imam dalam keadaan rukun berdiri
pertama yang dilakukan adalah takbirotul ihrom,lalu langsung membaca fatihah tana menunda-nundanya dengan doa,zikir sunat atau diam terlebih dahulu.lalu jika sebelum dia menyelesaikan fatihahnya imam sudah melakukan ruku,maka diaarus langsung ruku'mengikuti imam,sedangkan kekurangan fatihah sudah dalam tanggungan imam dan tidak perlu diselesaikan
2.ketika mengikuti imam dalam keadaan ruku'
setelah takbirotul ihrom,ma'mum langsung menyusul imam yang masih ruku (tanpa membaca fatihah terlebih dahulu)
3.ketika mengikuti imam dalam rukun i'tidal atau seterusnya
setelah takbirotul ihrom,ma'mum langsung mengikuti atau menyusul imam sesuai dengan keadaan imam waktu itu,artinya  ketika imam sujud,ma'mum langsung sujud,ketika imam sedang duduk,ma'mum langsung duduk dst.
Selanjutnya jika imam melakukan salam dan ma'mum masih mempunyai rokaat yang belum diselesaikan maka ketika hendak berdiri disunatkan takbir intiqol dengan mengangkat tangan sebatas pundak (seperti takbirotul ihron).hal ini jika duduk yang dilaksanakan beserta imam adalah duduk yang semestinya dilakukan (untuk tasyahud) andaikan ma'mum shalat sendirian.
Contoh : dalam keadaan shalat isya (misalnya) ma'mum telah ketinggalan dua rekaat,ketika imam melakukan tahiyatul akhir,ma'mum melakukan tahiyatul akhir,ketika imam telah salam dan mamum berdiri,ia disunatkan takbir dengan mengangkat tangannya,karena duduk tahiyatul yang dia lakukan bersamaan dengan imam adalah duduk yang mesti dia lakukan sebagai tahiyatul awal andaikan dia shalat sendirian.berbeda jika dia ketinggalan satu atau 3 rekaat,ketika imam telah salam,dia tidak disunatkan takbir ataupun mengangkat tangan,karena duduk tahiyatul yang dia lakukan bersamaaan dengan imam adalah bukan duduk yang semestinya dialakukan.

diposkan oleh Amirzona 

5 komentar:

  1. Mau tanya kalau ma-mum masbuq, jadi saat ma-mum mau ikut jama'ah itu sudah roka'at pertama tp pas ruku' apakah ma-mum masbuk itu ketika mau mengikuti imam dr takbirotul ikhrom terus ruku dianggap 1 raka'at walaupun ma-mum tidak baca surat Al Fatohah di roka'at pertama?

    BalasHapus