SELAMAT DATANG DI BLOGNYA AMIRZONA
SEMOGA BERMANFAAT BAGI ANDA TERIMA KASIH

9 Des 2011

Menjelaskan Shalat Jum'at secara lengkap

Menjelaskan Shalat Jum'at secara lengkap

pendahuluan
Shalat jum'at diwajibkan pada malam isro' sewaktu rosululloh masih berada di Makkah,namun belum bisa dilaksanakan,karena jumlah umat islam waktu itu masih sedikit dan dakwah islamiyah masih sembunyi-sembunyi.

Syarat-syarat dalam melaksanakan shalat jum'at

dalam sholat jum'at ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan shalat jum'at

Syarat bagi pelaku(orang yang akan shalat jum'at)
1.Syarat wajib
yaitu ketentuan yang harus dipenuhi,untuk menentukan bahwa pelaku adalah orang yang terbebani perintah wajib shalajum'at.diantaranya :
-islam
-mukallaf (baligh/berakal)
-lelaki
-merdeka
-mukmin
-tidak memiliki udzur jama'ah;udzur diatas maksudya ketika sebagian penduduk yang rumahnya jauh dari masjid sehingga akan masyaqot jika harus melaksanakan di masjid itu.sedangkan bagi penduduk yang rumahnya dekat dengan masjid,harus mendirikan ditempat itu.

2.Syarat syah
yaitu ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat jum'at yang dilaksanakan orang itu sah.dalam hal ini sarat itu adalah islam dan mukalaf.jadi,perempuan maupun musafir (orang yang bepergian jauh) tetap sah shalat jum'atny.

3.Syarat in'iqod (legalitas)
yaitu tketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang shalat jum'at didaerahnya dinyatakan sah dan legal(diperbolehkan)
-islam
-mukallaf
-lelaki
-merdeka
-mustawthin (berdomisili di daerah pelaksanan shalat jum'at) yang dimaksud adalah orang yang tidak berpindah ke tempat lain dalam masa tertentu.oleh karena itu mengecualikan orang yang menetap disuatu daerah untuk keperluan tertentu yang suatu saat akan kembali ke daerah asalnya,seperti pedagang,santri dll.

Syarat sah penyelenggaraan shalat jum'at :
-waktu dluhur
Shalat jum'at harus dilaksanakan pada waktu dluhur,oleh karenanya jika waktu dluhur telah habisdan sudah masuk shalat asar,maka harus mengqodloinya dengan shalat dzuhur 4 rekaat.
-Darul iqomah (daerah domisili)
Shalat harus dilaksanakan di tempat yang sudah berstatus daerah domisili,seperti desa,kota dsb walaupun penyelenggaraanya tidak di masjid.
-tidak didahului atau bersamaan dengan jum'atan lain di daerahnya
dalam aturan yang semestinya,jumatan harus dilakukan pada suatu tempat dalam satu daerah
-terdapat 40 orang  ahli jum'at
empat puluh orang itu harus terdiri dari orang yang sudah memenuhi syarat in'iqod (lelaki,mukalaf,merdeka,mustawthin) mulai khutbah dimulai sampai berakhir shalat jum'at-berjamaah
syarat berjamaah disini minimal 1 rokaat sempurna dalam arti makmum yang tertinggal rokaat pertama bisa menyelesaikan rokaat kedua,masih dihukumi sah.kemudian saat imam salam,dia menambah satu rekaat.berbeda jika ma'mum menjumpai imam setelah imam selesai ruku' pada rokaat kedua,maka ia harus mengikuti sesuai dengan imam dan menambah 4 rekaat,hal ini karena dia dianggap telah kehilangan shalat jum'atnya sehingga yang dilaksanakan pada dasarnya adalah shalat dzuhur dengan empat rekaat
-melaksanakan khutbah sebelum shalat

Syarat-syarat khutbah jum'at
1.dilaksanakan pada waktu dhuhur
2..dilaksanakan sebelum shalat jum'at
3.berdiri bagi khatib jika mampu
4.duduk diantara 2 khutbah
5.suci dari hadats dan najis
6.menutup aurat
7.muwalah(berkelanjutan) antara rukun-rukunnya,2 khutbah,dan antara khutbah dengan shalat jumat
8.mengeraskan suara kutbahnya agar didengar oleh 40 ahli jumat
9.rukun-rukun khutbah dengan bahasa arab

rukun-rukun khutbah
secara keseluruan jumlahnya ada 5,namun untuk tiga rukun pertama harus dilaksnakan pada khutbah pertama dan kedua,yaitu:
1.membaca hamdallah
minimal kalimat hamdallah harus terangkai dari 2 kata.kata pujian dan dzat yang dipuji.
2.membaca sholawatpada rosululloh saw
seperti "allahuma solli'lasayyidina muhammad"
3.Berwasiat untuk takwa kepada Alloh
4.Mendo'akan para mukmin dan mukminat untuk kebaikan di akherat (dalam khutbah kedua)
5.Membaca ayat alqur'an

hal-hal yang dianjurkan bagi jum'at ketika khutbah sedang dilaksnakan :
-menghadap ke arah kiblat
-memperhatikan dan mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh
-tidak berbicara
-mempercepat shalat sunat ketika khatib telah naik mimbar dan jika khatib telah naik mimbar.maka tidak boleh memulai shalat jumat, karena terkesan berpaling dari jumat.kecuali bagi yang baru masuk masjid.

ritual-ritual khusus hari jumat :
1.mandi jumat waktunya dari fajar shodiq sampai waktu khatib naik ke mimbar
2.berabgkat pagi-pagi (awal)
3.memakai pakaian terbaik dan dianjurkan berwarana putih
4.memakai parfum
5.memperbanyak bacaan surat alkahfi
6.memperbanyak bacaan sholawat
7.memperbanyak do'a

hal-hal yang diharamkan pada hari jum'at bagi orang yang berkewajiban shalat jumat

-melakukan transaksi jual beli pada waktu adzan menjang khutbah (adzan kedua)
-melakukan perjalanan setelah fajar hari jum'at,kecuali jika ia bisa melaksanakan jumatan diperjalanan ini boleh.

diposkan oleh Amirzona  

Pengertian Muwafiq dan Masbuq

Pengertian Muwafiq dan Masbuq

amirzona.blogspot.com-Muwafiq adalah ma'mum yang setelah takbir mempunyai sisa waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan fatihah dengan kecepatan baca sedang (tidak terlalu cepat dan lambat) sebelum imam ruku'.
Sedangkan Masbuq adalah sebaliknya yaitu :ma'mum yang setelah takbir hanya mempunyai sedikit waktu yang tidak cukup untuk menyempurnakan bacaan fatihahnya sebelum imam ruku'.
Contoh: Anggap saja standar bacaan fatihah dengan kecepatan sedang,berdurasi 2 menit.jika ma'mum mengikuti imam masih ada waktu 2 menit,maka dia berstatus muwafiq,sebaliknya jika kurang dari 2 menit maka iastatusnya masbuq.
Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan,bahwa status masbuq tidak hanya untuk rokaat pertama saja,namun bisa pada rokaat kedua dst.bahkan bisa jadi,ma'mun  tersebut menjadi masbuq dalam seluruh rokaatnya.
termasuk dalam katagori masbuk adalah ma'mum yang dia takbir,imam sudah selesai berdiri,baik waktu itu imam dalam keadaan ruku,itidal,sujud dsb.
Untuk mengantisipasi keterlambatan bacaan fatihah ma'mum,menurut ulama,jika mamum telah melaksanakan takbirotul ihrom,dia disunatkan langsung membaca fatihah tanpa membaca doa atau zikir sunat terlebih dahulu,kecuali dia mempunyai dugaan bisa menyelesaikan fatihahnya sebelum imam ruku.

Hukum-hukum ma'mum muwafiq :
-harus menyempurnakan fatihahnya
-dalam menyelesaikan fatihahnya,dia diperbolehkan tertinggal dari imam sampai dua rukun pendek jika tidak ada udzur dan tiga rukun panjang apabila ada udzur

Fase-fase rukun fi'ly ketika ma'mum masbuq mengikuti imam

1.ketika mengikuti imam dalam keadaan rukun berdiri
pertama yang dilakukan adalah takbirotul ihrom,lalu langsung membaca fatihah tana menunda-nundanya dengan doa,zikir sunat atau diam terlebih dahulu.lalu jika sebelum dia menyelesaikan fatihahnya imam sudah melakukan ruku,maka diaarus langsung ruku'mengikuti imam,sedangkan kekurangan fatihah sudah dalam tanggungan imam dan tidak perlu diselesaikan
2.ketika mengikuti imam dalam keadaan ruku'
setelah takbirotul ihrom,ma'mum langsung menyusul imam yang masih ruku (tanpa membaca fatihah terlebih dahulu)
3.ketika mengikuti imam dalam rukun i'tidal atau seterusnya
setelah takbirotul ihrom,ma'mum langsung mengikuti atau menyusul imam sesuai dengan keadaan imam waktu itu,artinya  ketika imam sujud,ma'mum langsung sujud,ketika imam sedang duduk,ma'mum langsung duduk dst.
Selanjutnya jika imam melakukan salam dan ma'mum masih mempunyai rokaat yang belum diselesaikan maka ketika hendak berdiri disunatkan takbir intiqol dengan mengangkat tangan sebatas pundak (seperti takbirotul ihron).hal ini jika duduk yang dilaksanakan beserta imam adalah duduk yang semestinya dilakukan (untuk tasyahud) andaikan ma'mum shalat sendirian.
Contoh : dalam keadaan shalat isya (misalnya) ma'mum telah ketinggalan dua rekaat,ketika imam melakukan tahiyatul akhir,ma'mum melakukan tahiyatul akhir,ketika imam telah salam dan mamum berdiri,ia disunatkan takbir dengan mengangkat tangannya,karena duduk tahiyatul yang dia lakukan bersamaan dengan imam adalah duduk yang mesti dia lakukan sebagai tahiyatul awal andaikan dia shalat sendirian.berbeda jika dia ketinggalan satu atau 3 rekaat,ketika imam telah salam,dia tidak disunatkan takbir ataupun mengangkat tangan,karena duduk tahiyatul yang dia lakukan bersamaaan dengan imam adalah bukan duduk yang semestinya dialakukan.

diposkan oleh Amirzona 

Indonesia sampai mati,Islam selamanya

Indonesia sampai mati,Islam selamanya
 
amirzona.blogspot.com-Umat islam kali ini menghadapi masalah yang serius yaitu terpecahnya faham dan rasa benar (menganggap dirinya paling benar).ini tidak bisa terelakan karena indonesia terdiri dari banyak suku bangsa yang tentunya memiliki pendapat yang berbeda-beda.
tidak boleh disalahkan umat islam berharap mempunyai negara islam tetapi apakah dengan negara islam semua masalah bisa terselesaikan.mari kita cari tahu solusi terbaik dan mengapa para ulama-ulama kita dahulu memilih negara indonesia bukan negara islam?
indonesia adalah negara yang memiliki banyak suku bangsa,adat,kepercayaan,agama dan pulau,apa jadinya jika dirubah menjadi negara islam? jawabnya akan banyak yang akan memisahkan diri,terjadi banyak pertumpahan darah (perang saudara) dan akhirnya indonesia akan hancur dan dampak paling buruk,kita akan mudah terjajah lagi.Betapa cermat dan bijaksananya ulama-ulama kita dahulu,mereka lebih mementingkan keutuhan bangsa dan kepentingan banyak orang.Karena Al-Qur'an sendiri tidak menyuruh kita untuk membuat negara islam,kita disuruh membuat negeri yang aman dan sejahtera.Baldatun toyibatun ghofur bukan baldatun islamiyatun.
Kita harus menerima kenyataan ini,karena kitahidup di indonesia.Lain jika kita tinggal di Malaysia atau negara timur tengah,suku bangsa mereka sedikit,islam adalah agama mayoritas dan adat kepercayaan relatif sama.Jadi tidak heran jika negara islam bisa dibangun di Malaysia karena keadaanlah yang menentukan.
Semoga kita menjadi tambah yakin dengan indonesia,memikirkan betapa susahnya dan menderitanya para pahlawan-pahlawan kita hanya demi terciptanya negara Indonesia.apakah kita akan berkhianat pada para pahlawan kita? berhati-hatilah dengan ajaran-ajaran islam yang baru yang banyak menentang dan mereka berfikir benar padahal mereka sudah berkhianatdan tujuan akhir mereka bukan negara islam tetapi menghancurkan negara indonesia.mereka tidak sadar,mereka menganggap itu benar.tetapi sayang sekali,itu adalah tindakan yang kurang tepat dan haram dilakukan di indonesia.jika kalian ingin mendirikan negara islam,dirikanlah negara palestina.itu baru tindakan yang benar dan jihad yang pasti diterima oleh Allah.insya allah.
Tetapkanlah ALqur'an dan hadits sebagai pedoman,biarkan garuda berkibar di hatimu dan
INDONESIA SAMPAI MATI,ISLAM SELAMANYA

Diposkan oleh Amirzona